Junior Cyber Security - Okupasi

Kode Unit Judul Unit Deskripsi Unit
J.62090.001.01 Menerapkan prinsip perlindungan informasi Melaksanakan kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah ditetapkan untuk melindungi informasi terkait dengan interkoneksi sistem informasi.
J.62090.003.01 Menerapkan prinsip keamanan informasi untuk penggunaan jaringan internet Menerapkan prinsip keamanan informasi yang terkait penggunaan jaringan internet agar terlindungi sehingga meminimalkan risiko-risiko keamanan informasi yang dapat terjadi.
J.62090.004.01 Menerapkan prinsip keamanan informasi pada transaksi elektronik Menerapkan prinsip keamanan informasi yang terkait dalam transaksi elektronik agar terlindungi sehingga dapat mencegah pengiriman tidak lengkap, salah alamat, pengubahan pesan tanpa otorisasi, penyingkapan tanpa otorisasi, duplikasi atau penjawaban pesan tanpa otorisasi. 
J.62090.006.01 Melaksanakan kebijakan keamanan informasi Melaksanakan kebijakan keamanan informasi sesuai dengan dokumen kebijakan keamanan informasi yang telah diotorisasi oleh pihak manajemen. 
J.62090.012.01 Mengaplikasikan ketentuan/persyaratan keamanan informasi Menyusun persyaratan keamanan dalam prosedur operasi di lingkungan komputasi dan menerapkannya dalam kegiatan sehariā€hari yang terkait dengan keamanan informasi. 
J.62090.020.01 Mengelola log Menetapkan kebijakan pencatatan log dan melakukan kontrol berkas log terhadap kemungkinan diubah atau dihapus. 
J.62090.032.01 Menerapkan kontrol akses berdasarkan konsep/metodologi yang telah ditetapkan Menerapkan kontrol akses Lingkungan Komputasi yang sesuai serta melakukan kontrol dan pengawasan pada setiap pengguna yang memiliki akses khusus menjalankan fungsi keamanan. 

Dokumen Acuan

S-2019-002
Unduh